Nasib Oknum Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT, Bawaslu Sumut Tunggu 1 Admistrasi dari Polisi
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Bawaslu Sumut tinggal menunggu satu administrasi lagi dari penyidik Polda Sumut, untuk membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses etik anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32).
Hal itu, diungkapkan anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang kepada wartawan, disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada stakeholder, digelar Grand Central Premier Hotel, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Jumat 1 Desember 2023.
Azlansyah sendiri merupakan tersangka, kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif (Caleg) di Kota Medan. Akibatnya, anggota Bawaslu Kota Medan, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.
"DKPP menunggu dari Bawaslu Sumut terkait Azlan. Ada satu administrasi lagi dari pihak kepolisian yang masih ditunggu. Atas dasar itu, Bawaslu Sumut menyurati Bawaslu RI. Kemudian, Bawaslu RI ke DKPP dan itu mekanismenya," jelas Suhadi.
Suhadi menjelaskan bahwa bila sudah menjadi sebagai terdakwa itu, akan diteruskan Bawaslu RI ke DKPP RI. Nantinya, DKPP yang memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. Selanjutnya, Bawaslu RI menjalankan putusan tersebut, terhadap Azlansyah.
"Bawaslu Sumut menghargai proses hukum, yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Kota Medan. Yang saat ini, sedang berproses," sebut Suhadi.
Suhadi, yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Partisipasi dan Sosialisasi (P3S) Bawaslu Sumut, menjelaskan Bawaslu Sumut, memberikan pendampingan terhadap anggota Bawaslu Kota Medan. Statusnya masih tersangka dan belum pelimpahan kepada kejaksaan.
Disamping itu, Suhadi mengungkapkan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty juga sudah berkunjung ke rumah keluarga Azlansyah di Kota Medan, Rabu 29 November 2023. Dalam rangka memberikan semangat kepada istri Azlansyah.
"Pimpinan Bawaslu RI ke rumah yang bersangkutan, untuk memberikan semangat. Karena pada sisi lain, juga publik dan hukum harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," jelas Suhadi.
Suhadi menjelaskan dalam kasus menjerat Azlansyah ini, pihak Bawaslu Sumut sudah melakukan pemeringkatan secara internal terhadap 4 komisioner dan kepala sekretariat Bawaslu Kota Medan.
"Tapi, Bawaslu Sumut menghargai proses hukum. Teman komisioner Bawaslu sudah dipanggil dan belum ada keterlibatan mereka. Kita juga sudah memeriksa secara internal semua komisioner Bawaslu Medan," jelas Suhadi.