Viral di Medsos 3 ABG Keroyok Pejalan Kaki hingga Kritis, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 1 Februari 2023 - 11:25 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
A (19) dan F (16) pelaku pengeroyokan yang membuat korban kritis.
Photo :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Photo :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan pelaku terekam dalam CCTV. Bahkan viral di media sosial.
Baca Juga :
Grebek Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk IRT dan 4 Pemakai
"Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu.
Keduanya disangkakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.