Oknum Anggota Bawaslu Medan Tersangka Pemerasan Caleg, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Sumut

Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan.
Sumber :
  • Facebook Bawaslu Kota Medan.

VIVA Medan - Bawaslu Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum dialami anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan kepada Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan.

Dorong Polri dan PPATK Kolaborasi Berantas Judi Online, Ahmad Sahroni : Transaksi Langsung Blokir

"Kita menyerahkan sepenuhnya, pihak Polda Sumut. Dan kita juga menjunjung tinggi praduga tidak bersalah," sebut Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis kepada VIVA Medan, Senin siang, 20 November 2023.

Aswin mengungkapkan bahwa perwakilan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan Azlansyah tersebut.

Ajak Kepsek Dukung Bobby-Surya, Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu

"Ini sekarang Bawaslu Sumut, dalam hal ini telah mendatangi pihak Polda Sumut. Dalam hal ini, diwakili bapak Payung Harahap beserta dengan Kabag SDM dan Biro Hukum Bawaslu RI, untuk menggali keterangan pada pihak Polda Sumut," jelas Aswin.

Aswin mengungkapkan bahwa Bawaslu RI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Azlansyah sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Tapi, secara resmi Bawaslu Sumut, belum diterima surat penonaktifan tersebut, dari Bawaslu RI.

Polda Sumut Terjunkan 868 Personil Amankan Aquabike Danau Toba 2024

"Kita menerima informasi dari media sosial, bahwasanya sejak Jumat kemarin, Bawaslu RI, menonaktifkan Azlansyah Hasibuan. Surat penonaktifan secara resmi belum kita terima Bawaslu RI," kata Aswin.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis.

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut

Disinggung soal dengan pemecatan Azlansyah dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan. Aswin mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari pengadilan, dengan kekuatan hukuman tetap.

"Kita menghargai praduga tidak bersalah, dimana Undang-undang Pemilu menghargai dia sampai putusan dengan kekuatan hukum tetap," jelas Aswin.

Aswin mengatakan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Azlansyah tersebut, semua keputusan ada di Bawaslu RI. Sedangkan, Bawaslu Sumut hanya menjalani keputusan dari Bawaslu RI.

"PAW kebijakan dari Bawaslu RI, kita serahkan. Semua keputusan ada di Bawaslu RI," tutur Aswin.

Aswin menambahkan pimpinan Bawaslu Sumut akan menggelar pleno dalam waktu dekat ini, terkait membahas kekosongan jabatan di Bawaslu Medan. Pasca Azlansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Markas Polda Sumut.

"Berdasarkan oleh adanya pemeriksaan terhadap saudara Azlansyah, pimpinan Bawaslu Sumut akan pleno, untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan kekosongan Bawaslu Kota Medan, salah satunya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Aswin.

Detik-detik oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan terjerat OTT.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

"Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat siang, 17 November 2023.

Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan."Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.

Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan, di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Selasa malam, 14 November 2023. 

"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," ucap Hadi.

Disinggung dalam OTT tersebut, melibatkan komisioner lainnya di Bawaslu Kota Medan?. Hadi mengatakan pihaknya masih bekerja dan akan didalami kemungkinan itu semuanya.

"Masih dalami semua itu (keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya). Tim sedang bekerja," tutur Hadi.