Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Divonis 5 Tahun Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
Mengutip dalam dakwaan JPU, menyebutkan kasus yang menjerat eks Panglima GAM itu, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011. Terdakwa ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tutur jaksa.
Kemudian berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut terdakwa menerima bagian dari uang negara tersebut sebesar Rp4.315.000.000. Kasus ini pun, diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).