Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Oknum Pengacara di Medan Boasa Simanjuntak Ditangkap Polisi
Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:47 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Fathir.