Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Oknum Pengacara di Medan Boasa Simanjuntak Ditangkap Polisi

Oknum pengacara Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Fathir.

Mabes Polri Respon 'Nyanyian' Bandar Narkoba Setor Uang ke Polisi di Labuhanbatu