Pasca Putusan MK, Bobby Nasution Dukung Gibran Jadi Cawapres: Kalau gak didukung nanti berantem
- Fanpage Puan Maharani
VIVA Medan - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai syarat Capres dan Cawapres. Atas putusan itu, memberikan peluang kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.
Menyikapi putusan itu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan mendukung apa menjadi keputusan anak pertama Presiden RI, Joko Widodo itu.
"Kalau gak didukung, nanti pulang ke Solo kan, berantem kan ngak enak," sebut Bobby Nasution saat ditanya wartawan di Masjid Raya Medan, Selasa 17 Oktober 2023.
Meski ada peluang bagi abang iparnya tersebut, Bobby mengungkapkan bahwa bisa memutuskan siapa Capres dan Cawapres diusung adalah Ketua Partai Politik dan hasil musyawarah dalam koalisi.
"Saya bukan Ketua partai jadi ngapain. Ya ini, ya maksudnya yang bisa menjadikan Capres dan Cawapres itu adalah parpol, ketum parpol, koalisi. Kalau peluang Gibran, ya pasti tanyakan kepada parpol atau koalisi," jelas suami Kahiyang ayu itu.
Bobby menilai putusan MK sangat positif, memberikan peluang bagi kaum milenial di tanah air ini, untuk menjadi pemimpin masa depan di Indonesia ini.