Pasca Putusan MK, Bobby Nasution Dukung Gibran Jadi Cawapres: Kalau gak didukung nanti berantem

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bersama Puan Maharani, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, Ganjar Pranowo dan pengurus-kader lainnya
Sumber :
  • Fanpage Puan Maharani

"Dengan aturan yang diputuskan MK yang bisa kita lihat, mudah-mudahan di tahun 2024 nanti, banyak kontestasi kepala daerah yang diikuti anak anak muda," sebut Bobby.

Pamannya Sempat Jadi Sorotan, Ternyata Bobby Nasution Lantik Topan Ginting Sebagai Pj Sekda Medan

Dengan ada pengalaman menjadi Kepala Daerah, Bobby mengungkapkan kaum milenial memiliki jenjang karir politik, dari memimpin daerah menjadi memimpin negara ini.

"Kenapa?, karena batu loncatannya di daerah kini bisa dijadikan batu loncatan untuk memimpin bangsa memimpin ditingkat nasional dan mudah mudahan nanti kita ambil hikmahnya nanti di tahun 2024, akan banyak anak- anak muda yang bisa ikut pemilihan kepala daerah," jelas menantu Jokowi itu.

11 Orang Daftar ke Demokrat untuk Pilgub Sumut 2024, Ada Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Namun, dalam keputusan yang lain, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Golkar Bertemu PKS, Potensi Koalisi dan Usung Ijeck di Pilgub Sumut Terbuka

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk syarat Capres dan Cawapres.