Ibu Rendam Bayinya di Ember hingga Tewas, Polisi Observasi Pelaku di RS Jiwa Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Tika (26), ibu yang tega merendam bayinya masih berusia 1,5 bulan di dalam ember hingga tewas.

Polisi Gotong Royong Tarik Truk Pengangkut Logistik Pilkada 2024 Lewati Jalur Pengunungan di Nisel

Peristiwa bayi tewas itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Senin siang, 3 Oktober 2023. Kasus ini, sempat heboh warga sekitar atas tewasnya bayi tak berdosa itu.

"Peristiwa bayi yang dianiaya ibunya, saat ini pelaku sudah diamankan Polrestabes Medan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Polda Sumut, Rabu 4 Oktober 2023.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Wahyudi mengungkapkan bahwa keterangan Tika tidak sinkron dengan peristiwa tewasnya bayi tersebut. Sehingga polisi mengalami kesulitan dalam memperoleh keterangan secara jelas dan detail.

"Tapi, proses pemeriksaan yang bersangkutan, belum dapat memberikan keterangan yang sinkron. Ditanya kemana, jawab kemana," tutur Wahyudi.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Wahyudi mengatakan dengan kondisi pelaku seperti itu. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan membawa Tika untuk dilakukan observasi ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Medan.

"Makanya, penyidik membawa bersangkutan dilakukan observasi di rumah sakit jiwa Medan. Bersangkutan posisinya, di rumah sakit jiwa Medan," ucap Wahyudi sembari mengatakan untuk suaminya, Heri berstatus saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title