Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubdisi, 2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas di PN Medan

Sidang rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menvonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Dengan itu, Oloan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin, tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tutur majelis hakim.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan tidak ada fakta dalam persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa PT ANR melakukan penyelahgunaan BBM bersubsidi seperti apa disampaikan dalam dakwaan JPU.

"Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU. Sehingga diselundupkan, namun dengan hubungan terdakwa, dengan usaha dari pihak PT Almira. Tidak ada satupun, alat bukti yang sah. Sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya," ucap Oloan.

Halaman Selanjutnya
img_title