Baru Beroperasi 1 Bulan, Gudang Penampungan Solar Subsidi di Medan Digrebek Mabes Polri

Gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso km 15, digrebek Bareskrim Polri.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Adapun lanjut Deni, modus operandi para tersangka yakni dengan melibatkan kunjungan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan dan Belawan untuk membeli solar bersubsidi. Kendaraan yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk mengakali proses pembelian di SPBU.

Pertamina Sumbagut Menerima Anugerah Mitra Media 2024

"Setelah berhasil membeli, mereka menyimpan solar bersubsidi tersebut di gudang sebelum menjualnya kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," ungkap Wadir Krimsus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu bulan. Mereka sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara dengan maksimal 6 tahun penjara.

Kendalikan Pengamanan, Polda Sumut Siagakan Command Center di Venue Aquabike 2024