Baru Beroperasi 1 Bulan, Gudang Penampungan Solar Subsidi di Medan Digrebek Mabes Polri

Gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso km 15, digrebek Bareskrim Polri.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan gudang, yang dijadikan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ilegal.

Polisi Gotong Royong Tarik Truk Pengangkut Logistik Pilkada 2024 Lewati Jalur Pengunungan di Nisel

Penggrebekan lokasi yang diduga penimbunan BBM ini dilakukan petugas kepolisian dari Tim Tipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, gudang di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan dari 11 orang diamankan, petugas kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, yakni YP, APH, CHS, dan K. Lanjut, Deni mengatakan keempat tersangka itu, akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Tegakkan Hukum Ilegal Tapping, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan

"Pada operasi tersebut, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Deni, Senin 4 September 2023.

Pada saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi berisi solar, serta mobil box BK 8620 DK yang juga berisi tangki kecil.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Aktivitas penimbunan solar bersubsidi sudah berlangsung 1 bulan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara," jelas Deni.

Halaman Selanjutnya
img_title