Baru Beroperasi 1 Bulan, Gudang Penampungan Solar Subsidi di Medan Digrebek Mabes Polri
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan gudang, yang dijadikan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ilegal.
Penggrebekan lokasi yang diduga penimbunan BBM ini dilakukan petugas kepolisian dari Tim Tipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, gudang di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan dari 11 orang diamankan, petugas kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, yakni YP, APH, CHS, dan K. Lanjut, Deni mengatakan keempat tersangka itu, akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Pada operasi tersebut, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Deni, Senin 4 September 2023.
Pada saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi berisi solar, serta mobil box BK 8620 DK yang juga berisi tangki kecil.
"Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara," jelas Deni.
Adapun lanjut Deni, modus operandi para tersangka yakni dengan melibatkan kunjungan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan dan Belawan untuk membeli solar bersubsidi. Kendaraan yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk mengakali proses pembelian di SPBU.
"Setelah berhasil membeli, mereka menyimpan solar bersubsidi tersebut di gudang sebelum menjualnya kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," ungkap Wadir Krimsus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu bulan. Mereka sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara dengan maksimal 6 tahun penjara.