PN Medan Eksekusi 9 Tanah dan Bangunan, Aset Milik PT KAI Sumut

PN Medan eksekusi 9 tanah dan bangunan yang berdiri di atas aset KAI Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Medan Dioperasikan, Telah Digunakan 1.694 Penumpang

VIVA Medan - Juri sita Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap 9 aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kamis 2 Agustus 2023. Eksekusi itu, bedasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht (inkrah).

Kesembilan aset milik PT KAI dieksekusi adalah Lahan rumah perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39 Medan. Dengan luas 922m2, termohon eksekusi atas nama Irwan Syarifuddin Harahap. Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39A, Medan. Dengan luas 230 m2, termohon eksekusi atas nama Murniati.

HUT KAI Ke-79, Semangat Berikan Layanan Transportasi yang Terbaik Bagi Masyarakat

Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39C, Medan. Dengan luas 120 m2, termohon eksekusi atas nama Dewi Indrayanti. Lahan rumah perusahaan DW 87, Jl. H.M Yamin, SH No.37A, Medan. Dengan luas 1.505m2, termohon eksekusi atas nama Henry Salomo Pasaribu.

Kemudian, Lahan rumah perusahaan DW 89, Jl. H.M Said No.1, Medan. Dengan luas 1.076m2, termohon eksekusi atas nama Meiranda Normawati Purba. Lahan rumah perusahaan DW 91, Jl. H.M Said No.5, Medan. Dengan luas 1.159 m2 (termohon eksekusi atas nama Binsar Trisakti H. Sinaga.

KAI Sumut Catat Angkut 191 Ribu Penumpang di Bulan Agustus 2024

Selanjutnya, Lahan rumah perusahaan RD.5 , Jl. H.M Said No.8A, Medan. Dengan luas 300 m2, termohon eksekusi atas nama Anthony Hamson Silalahi. Lahan rumah perusahaan RD.6 , Jl. H.M Said No.10B, Medan. Dengan luas 455 m2, termohon eksekusi atas nama Harrison Simatupang. Lahan rumah perusahaan DW 108, Jl. Soetomo No.5, Medan. Dengan luas 1.452 m2, termohon eksekusi atas nama Diana Betty.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan bahwa 9 tanah dan bangunan milik PT KAI yang terletak di Jalan Ahmad HM Yamin, HM Said dan Soetomo dengan total luas 7.219 m2.

"Eksekusi terhadap 9 aset KAI tersebut dilakukan PN Medan bedasarkan Putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Nomor 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo. 257/Pdt/2018/PT MDN Jo. 1895 K/Pdt/2019 Jo. 1032 PK/Pdt/2022," ucap Anwar, kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.

Anwar mengatakan 9 objek eksekusi milik PT KAI, yang dikuasai bertahun-tahun oleh para termohon eksekusi dengan cara melawan hukum atau tanpa hak, bahkan sebagian objek eksekusi tersebut disewakan kepada pihak-pihak lain oleh para termohon eksekusi secara melawan hukum.

"Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini, merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI," ucap Anwar.

Pada kegiatan eksekusi aset milik PT KAI ini, pihak Pengadilan Negeri Medan dibantu oleh Kepolisian, TNI dan kewilayahan setempat dalam melakukan pelaksanaan eksekusi dengan kekuatan 335 personel Kepolisian, 25 personel Kodim, 10 personel Polisi Militer, 10 personil kecamatan dan kelurahan serta 300 personil tim eksekusi.

"Selain itu, kami menghimbau kepada para penghuni aset milik PT KAI yang lain agar segera menyerahkan secara sukarela dan membuat ikatan hukum dengan PT KAI, kami tidak akan segan-segan melakukan segala upaya dalam mengamankan aset PT KAI baik secara litigasi maupun non litigasi," jelas Anwar.