HUT RI ke-79, KAI Sumut Gelorakan Semangat Kemerdekaan dan Selamat di Perlintasan

KAI Divre I Sumut menggelar sosialisasi peraturan perlintasan di perlintasan kereta api.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menggelar sosialisasi peraturan perlintasan di Perlintasan JPL 01 Jalan MT Haryono km. 0+6/7 petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Bandar Khalifah, Jumat 16 Agustus 2024. Kegiatan ini, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

KAI Sumut Hadirkan Lokomotif Vintage Livery 'Albino', Jadi Sarana Edukasi Sejarah Perkeretaapian

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut mengatakan kegiatan sosialisasi ini, dengan mengusung tema 'Merdeka, Selamatkan Perlintasan'. Hal itu, tujuan dari sosialisasi ini, adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema Merdeka, Selamatkan Perlintasan, yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Pada kegiatan KAI mengandeng berbagai unsur seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Railfans," ucap Anwar, dalam keterangannya, Sabtu 17 Agustus 2024.

KAI Sumut Sediakan 160.272 Tiket KA Libur Nataru 2024/2025, Sudah Bisa Dipesan

Selain sosialisasi, Anwar mengungkapkan KAI juga terus melakukan penutupan perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 Divre I Sumut telah menutup sebanyak 24 perlintasan tidak berpalang.

KAI juga menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta masih banyaknya masyarakat yang membuat perlintasan liar untuk aktivitas. KAI Divre I Sumut kembali menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

KA Bandara di Medan Catat Oktober 2024, Angkut 266.503 Penumpang

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutur Anwar.