Rakes Divonis 1 Tahun, Komite Keselamatan Jurnalis Medan: Konsekuensi Hukum Kekerasan Pers
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan mengapresiasi vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Jai Sanker alias Rakes hukuman 1 tahun penjara atas kasus perintangan dan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis. Hakim menyatakan Rakes terbukti melanggar Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan, kasus ini semestinya dijadikan bukti, agar siapapun tidak dapat melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.
“Sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Jumat 14 Juli 2023.
Tison, sapaan akrab Cristison mengatakan, bahwa kedepan kasus ini patut dijadikan contoh, agar tindakan serupa tidak terulang lagi. Bagi semua pihak, kata Tison, agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Begitupun, ia mengimbau kepada semua jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi kode etik dan UU Pers.
“Jika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi,” tegas Tison.
Sidang kasus kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis di PN Medan.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Senada disampaikan Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi mengatakan, kasus ini menjadi warning bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis. Bahwa perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.