Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dua Transpuan Mengadu ke LBH Medan

Deca dan Puri saat di Kantor LBH Medan
Sumber :
  • BS Putra/VIVA

VIVA – Dua orang transpuan masing-masing bernama Deca dan Puri mencari keadilan dengan mengadu meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka mengadu ke LBH Medan usai menjadi korban pemerasan senilai Rp50 juta yang diduga dilakukan oknum polisi

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Deca mengungkapkan kronologi kasus dialaminya berawal pada Senin malam, 19 Juni 2023. Saat itu dia mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Hans dan mengajaknya untuk kencan.

Lalu, Deca dan Hans membuat janji bertemu di hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB.

KAI Sumut Catat Penumpang Arus Balik Lebih Banyak 35%, Dibanding Arus Mudik Lebaran 2025

"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp. Dia (Hans) bilang bisa open booking out (BO) short time. Terus aku jawab bisa. Dia tanya tarif berapa,” kata Deca kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Jumat 23 Juni 2023.

Namun, Hans meminta layanan threesome dengan harga yang disepakati yakni Rp700 ribu per orang. Bukan hanya itu, Deca diminta mencari teman satu lagi untuk melakukan berhubungan seks bertiga.

Parluatan dan Hatunggal Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Ketua Umum KONI Sumut

"Dia tanya teman. Aku bilang nggak ada teman. Kalau mau, aku tanya berapa biaya biar dicari. Lalu aku kasih ke teman aku," jelas Deca.

Selanjutnya, Deca menghubungi rekannya bernama Puri. Kemudian, mereka diminta untuk datang ke hotel tersebut.

"Kami bareng-bareng ke hotel, sempat tunggu lama. Lalu, kami naik ke lantai tiga di hotel itu," katanya.

Deca menjelaskan di dalam kamar dirinya dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya. Di sana mereka diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun keduanya menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.

Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi. Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari arah. Setelah pintunya dibuka ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi.

"Di situ terjadi penggerebekan itu. Enggak ada alasan apa pun mereka langsung tangkap kami. Ada sekitar delapan orang," tutur Deca.

Deca sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu. Dia mengatakan saat itu pria yang datang diduga oknum polisi melakukan pemeriksaan di kamar.

Tak lama laki-laki yang memesannya pun keluar dari dalam kamar mandi. Lalu, diduga oknum polisi ini pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu dari tangannya.

"Jadi tamu kami itu pura-pura mengeluarkan bungkusan. Langsung kami dibilang mau pakai narkoba di hotel itu. Kami bilang enggak ada niat untuk itu. Pembahasan di WhatsApp juga enggak ada bahas itu," ucap Deca.

Setelah itu Deca dan temannya pun dibawa para oknum polisi itu. Laki-laki yang mereka kenal di hotel juga turut dibawa. Namun mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.

"Kami dibawa, ponsel saya ditahan. Dia menakuti saya. Dia bilang saya kena pasal perdagangan orang," ujarnya.

Selanjutnya, mereka tiba di Polda Sumut dan dibawa ke dalam sebuah ruangan. Di situ Deca dan temannya diinterogasi.

“Kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, dibilang gol ini," bebernya.

Singkat cerita, saat itu terjadi negosiasi antara diduga oknum polisi tersebut dengan Deca. Lalu, muncul kesepakatan bahwa uang damai tersebut senilai Rp50 juta.

"Aku setujui, katanya begini kamu bisa menyiapkan uang cash. Karena enggak ada cash aku tawar untuk transfer. Jadi aku transfer uang itu sebanyak Rp50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," jelasnya.

Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi di kemudian hari.

Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarkan menggunakan mobil dan diturunkan di depan Pengadilan Agama, Jalan SM Raja Medan.

Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Syaputra, menjelaskan berdasarkan keterangan kedua korban diduga ada pemerasan dan rekayasa. Atas hal itu pihaknya akan melaporkan kejadian yang dialami Deca dan Puri ke Polda Sumut.

"Artinya Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus terlepas dari apa yang mereka kerjakan. LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal. Apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuat seperti ini diduga mengambil uang," jelasnya.

Irvan mengungkapkan kasus ini diduga menjadi modus para oknum untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.

"Kami sangat mengecam ini dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus. Ini enggak bisa dibiarkan," tandasnya.