Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani peran rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan kini menyandang 4 kasus tersangka ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara. VIVA Medan merangkum perjalanan kasus menjerat mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut itu.

img_title Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 900 Gram di Bandara Kualanamu Tujuan Jakarta, Pria Asal Aceh Diringkus

Kasus menjerat AKBP Achiruddin, berawal dari perkelahian anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan, pada sore harinya. Hingga kasus ini, ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pada Selasa 25 April 2023. Video membabi-buta penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial dengan cepat, pada malam harinya.

img_title 1 Meninggal - 1 Terluka Dianiaya Preman Saat Aksi 27 Agustus, Habib Bahar Tantang Pelaku: Mau GRIB, Mau Siapa Pun

Anak dan bapak tersebut, langsung diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. Pada malam itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka.

Kemudian, AKBP Achiruddin saat menjabat Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ditahan dan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut. Keesokan harinya, Rabu 26 April 2023.

img_title Dhody Thahir Mangkir dari Panggilan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah mewah milik AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan merupakan TKP penganiayaan tersebut. Kamis 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin tersebut.

Pada Selasa 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Pada malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers dan mengungkapkan AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ucap Panca dengan tegas. Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP.

Halaman Selanjutnya
img_title