Kembali Lagi, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Gudang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin saat rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Pertamina Sumbagut Sidak Lembaga Penyalur BBM dan LPG Jelang Nataru

"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 12 Juni 2023.

Penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini. Teddy mengungkapkan berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN
Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin. Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy.

Halaman Selanjutnya
img_title