Tim Gabungan Amankan 246 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp1,23 Milliar
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Sebanyak 246 bal pakaian bekas impor berhasil disita tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumut, dari sebuah rumah dijadikan tempat penampungan pakai bekas tersebut.
Penggrebekan tim gabungan dari rumah beralamatkan di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, membenarkan ratusan bal pakaian bekas itu diamankan. Katanya, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Dari rumah yang digerebek itu disita barang bukti 246 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen," jelas Hadi, Senin 3 April 2023.
Hadi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, rumah digerebek itu, milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut. Kemudian, rumah itu, dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.
"Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," ucap Hadi.
Polda Sumut Bea Cukai Sumut amankan ratusan balpres.
- Dok Polda Sumut
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan Pemilik barang yang diduga melanggar tersebut sampai saat siaran pers ini dirilis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Seluruh barang hasil penindakan yang diduga merupakan barang impor yang tidak memiliki dokumen yang sah.
"Total barang hasil penindakan didapati 246 bal pakain bekas impor, yang nilai barangnya diperkirakan sekitar Rp 1,23 milliar," sebut Parjiya dalam keterangan tertulis diterima VIVA.
Ia mengatakan praktik perdagangan pakaian bekas impor tersebut, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, diantaranya berusaha dengan optimal melakukan pengawasan terhadap barang impor ilegal termasuk pakaian bekas dapat mengganggu pertumbuhan industri tekstil atau garmen dalam negeri serta kemungkinan masyarakat terkena gangguan kesehatan," sebutnya.