Tim Gabungan Amankan 246 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp1,23 Milliar

Ratusan bal pakaian bekas diamankan tim gabungan.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan Pemilik barang yang diduga melanggar tersebut sampai saat siaran pers ini dirilis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Seluruh barang hasil penindakan yang diduga merupakan barang impor yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

"Total barang hasil penindakan didapati 246 bal pakain bekas impor, yang nilai barangnya diperkirakan sekitar Rp 1,23 milliar," sebut Parjiya dalam keterangan tertulis diterima VIVA.

Ia mengatakan praktik perdagangan pakaian bekas impor tersebut, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Aksi Prajurit Intel TNI Grebek Pabrik Miras Ilegal di Medan

"Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, diantaranya berusaha dengan optimal melakukan pengawasan terhadap barang impor ilegal termasuk pakaian bekas dapat mengganggu pertumbuhan industri tekstil atau garmen dalam negeri serta kemungkinan masyarakat terkena gangguan kesehatan," sebutnya.