Masih 15 Tahun, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Karena Narkoba
- FB Mashumas Res Purwakarta.
VIVA - Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena mengedarkan obat ilegal. Kini, anak Lilis Karlina berinisial RDI yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) itu menghadapi proses hukum oleh Satnarkoba Polres Purwakarta.
Penangkapan anak Lilis Karlina ini dibenarkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen. penangkapan RDI berawal dari adanya laporan warga terkait peredaran narkoba.
Menindak lanjutilaporan tersebut, Satnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku pada Minggu, 12 Maret 2023. Salah satu yang diamankan adalah RDI.
“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," ujar AKBP Edward melansir VIVA, Selasa 14 Maret 2023.
Sampai saat ini, RDI masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Purwakarta. Menurut keterangan polisi, RDI mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dari pemerikasaan sementara, pelaku membeli obat-obatan secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya sebagai barang bukti.