Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kematian Dante

Tamara Tyasmara dan anaknya, Dante, semasa hidup.
Sumber :
  • Instagram @tamaratyasmara

VIVA Medan - Polda Metro Jaya menangkap kekasih dari artis Tamara Tyasmara, terkait kematian anak Tamara, Dante (6). Pria berinisial YA itu ditangkap di rumahnya dan kini menjalani pemeriksaan intensif petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terpleset di Sungai Denai Medan, Bocah 9 Tahun Tewas

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA (kekasih Tamara) terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary mengatakan bahwa YA berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kini, kekasih YA dibawa ke Polda Metro untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Sumut Punya Ditressiber, Pengamat Hukum: Apresiasi Langkah Tepat Kapolri

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6) yang awalnya dilaporkan karena tenggelam. Laporan dibuat dengan mode A. Polisi pun menyebut bakal pakai pasal kelalaian.

Ribuan Masyarakat Padati Stadion Utama Sumut Saksikan Closing Ceremony PON 2024

 

Dante anak Tamara Tyasmara, semasa hidup.

Photo :
  • Instagram @tamaratyasmara

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak Tamara Tyasmara itu dibuatkan dalam model A.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujar Kombes Pol Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan yang telah dibuat dalam model A itu bakal dipersangkakan pasal 359 tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan saat dikonfirmasi. Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 9 Februari 2024 - 10:29 WIB

Judul Artikel : Polda Metro Tangkap Pacar Tamara Tyasmara Soal Penyebab Kematian Sang Anak

Link Artikel : https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1685812-polda-metro-tangkap-pacar-tamara-tyasmara-soal-penyebab-kematian-sang-anak

Oleh : Ichsan Suhendra,Zendy Pradana