Polisi Tembak Pelaku Pembunuh Siswi SMP Mayatnya Dalam Karung, Ini Motifnya

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu paparkan kasus pembunuhan pelajar SMP dalam karung.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinsial AS (12), yang jasadnya ditemukan di dalam karung plastik, di kebun sawit milik warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Pelaku berinisial HFN alias N (27) diringkus kediamannya di Desa Pem. Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Minggu malam, 15 Desember 2024. Penangkapan pelaku tersebut, dilakukan Subdit Jantanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu mengungkapkan petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap barang bukti, seperti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Kemudian, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka. Tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan," ucap Jhon dalam konfrensi pers, di Mako Polres Sergai, Senin sore, 16 Desember 2024.

Jasad AS ditemukan dalam karung di kebun sawit.

Photo :
  • Dok Polres Sergai

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepada motor Shogun warna hitam tanpa plat dan satu unit sepada motor Supra warna hitam les merah tanpa plat, serta 1 buah bambu berukuran 3 meter.

Berdasarkan kronologi kejadian, dalam aksi keji pelaku, yang sudah mengintai korban saat melintas korban pulang ke rumah, Kamis 12 Desember 2024. HFN memukul dengan bambu berukuran 3 meter dibagian kepala. Lanjut, Jhon mengungkapkan pelaku merampas sepeda motor Shogun milik korban.

Tidak disampai, korban dibawa HFN ke kebun sawit atau TKP penemuan mayat. Lalu, pelaku lakukan pemerkosaan terhadap korban. "Adapun motif tersangka, untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor. Selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban," sebut Jhon.

Jhon menjelaskan penyebab kematian korban, berdasarkan autopsi dan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, bahwa AS meninggal karena cekikan di leher, yang menggunakan kain, sehingga korban kehabisan nafas. "Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka," sebut Jhon.

Usai membunuh dan memperkosa korban, pelaku membungkus mayat korban ke dalam karung plastik, dan dibuang ke kebun sawit atau TKP. Kini pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan ke Polres Sergai, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Kapolres Sergai.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berinsial AS (12), tewas dan jasadnya dibungkus dalam karung plastik, ditemukan di kebun sawit milik warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Jasad korban yang merupakan siswi SMP ini, diduga dibuang dengan dibungkus di dalam karung plastik, ditemukan warga sekitar pada Jumat sore, 13 Desember 2024, pukul 16.00 WIB.