WBP Rutan Tanjung Pura Diduga Bebas Pakai HP, Akun Tiktok Selalu Update

Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.
Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura diduga bebas bermain telepon genggam dari berbagai jenis. Mulai dari hp biasa hingga berjenis android.

Dugaan itu dibuktikan dengan sebuah akun tiktok dengan nama @boss.tg0 yang terpantau aktif. Beragam postingan telah diunggah pemilik akun tiktok tersebut yang diduga milik WBP Rutan Tanjung Pura berinisial LSG alias Tosa. 

Mulai dari postingan keluarganya yang menampilkan istri dan anak serta adanya postingan memberikan sekaligus mengajak masyarakat untuk mencoblos calon legislatif DPRD Sumut daerah pemilihan Binjai-Langkat berinisial JT.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Jahari Sitepu menanggapi warga binaan bebas miliki HP. Ia pun meminta identitas warga binaan tersebut.

"Siapa namanya itu, kasih tau saya," kata Jahari, Senin 22 Januari 2024.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jauhari Sitepu.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jauhari Sitepu.

Photo :
  • Dok Lapas Siborongborong

LSG merupakan salah satu ketua satgas organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Langkat. LSG kini mendekam di Rutan Tanjung Pura karena kasus tindak pidana pembunuhan, dengan korban mantan anggota DPRD Langkat bernama Paino.

Jahari melanjutkan, informasi terkait penggunaan hp yang bebas oleh WBP Rutan Tanjung Pura langsung ditindaklanjutinya. Bahkan, mantan Kakanwil Riau itu langsung menghubungi Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Pura.

Menurut Jahari, Kanwil Kemenkumham Sumut tidak memberikan toleransi. Jika memang terbukti WBP Rutan Tanjung Pura bebas bermain HP, Jahari mengancam akan memindahkannya ke Siborong-borong.

"Kalau memang betul dia (LSG) main HP dan memberikan dukungan kepada caleg (dari dalam Rutan Tanjungpura), kita pindahkan ke Siborong-borong," katanya.

LSG diduga mendapat keistimewaan dari oknum pejabat dan pegawai di Rutan Tanjung Pura. Sebelum dilakukan konfirmasi kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut, akun Tiktok diduga milik WBP Rutan Tanjung Pura tidak dikunci. 

Namun kini, akun Tiktok tersebut sudah dikunci. LSG dijatuhi vonis pidana 15 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Stabat atas kasus pembunuhan berencana pada awal September 2023 lalu. 

Putusan yang dijatuhi Ketua PN Stabat ini mendapat kecaman dari keluarga korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, karena telah menciderai rasa keadilan dan juga melukai hati.