Hal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Tersangka Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Kasus penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Membuat polisi perwira menengah itu, dijatuhkan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Achiruddin dipecat dari anggota Polri, setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. Sidang kode etik ini, merupakan kasus penganiayaan dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, lalu.

"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Senin malam, 2 Mei 2023.

Panca mengungkapkan hal kedua yang memberatkan AKBP Achiruddin harus dipecat karena sudah tercatat sebanyak lima kali melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA