Hal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Tersangka Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

 

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," pungkas mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.