Hal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Tersangka Penganiayaan
Rabu, 3 Mei 2023 - 12:08 WIB

Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.
Photo :
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.
Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," pungkas mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.