Hal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Tersangka Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Yang kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin dan kode etik yang pernah di proses terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ada lima, karena dalam aturan di Polri itu 3 saja pelanggaran kode etik, itu sudah bisa disiplin putusan pemberhentian tidak dengan hormat, jadi itu yang memberatkannya," jelas Panca.

Mantan Direktur Penyidikan KPK itu mengungkapkan kasus penganiayaan dilakukan anaknya tersebut, seharus tidak terjadi. Bila AKBP Achiruddin mencegah terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral. Namun, dari video yang viral. Dia memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan untuk menghajar korban secara membabi-buta.

"Tapi, yang paling utama sebagai anggota Polri tidak selayaknya dan tidak sepatutnya dia membiarkan kejadian penganiayaan tersebut,” ungkap Panca.

Atas penganiayaan tersebut, Aditya Hasibuan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian bapaknya, AKBP Achiruddin oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

"Sehingga sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ucap Panca dengan tegas.

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.