Disdik Sumut Segera Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Haris tidak mempermasalahkan dirinya sendiri untuk tidak menyalakan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkap fakta-fakta baru kembali atas kelalaian Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga mengakhirinya, akan memutuskan sendiri nantinya.

"Tidak apa-apa kami akan menindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kami berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas yang ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru -guru. Contoh berapa banyak yang tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak,” jelas Haris.

Haris menjelaskan pelanggaran yang dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa- siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Oleh karena itu, evaluasi harus dilakukan dan ditinjau ulang keputusannya.

"Itu memberitahukan kelalaian dan pelatihan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk pendengaran. Itu pendapat saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan memeriksa lebih jauh," ucap Haris.