Dagang Solar Subsidi Ilegal, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, hukuman pidana selama 6 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 18 September 2023.

Dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Randi H Tambunan. Achiruddin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Achiruddin Hasibuan kurungan penjara selama 6 tahun," sebut Randi dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

Selain hukuman penjara, perwira polisi melati dua itu, juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara. Randi mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan, Achiruddin lantaran menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar.

"Terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberantas segala tindakan penyelewengan BBM bersubsidi," ucap Randi.

 

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan