Dagang Solar Subsidi Ilegal, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

- BS Putra/VIVA Medan
Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas terpisah), masing-masing dituntut 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU, Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama Kasim.
Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022. Kemudian, terjadi transaksi jual-beli beli mobil box seharga Rp 38 juta. Selanjutnya, mobil box itu dimodifikasi digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dengan dilengkapi 2 unit baby tangki dan pompa.
"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank berlapis besi berkapasitas 1000 liter. Bahwa pada bagian baby tang tersebut di pasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," sebut JPU Randi.
Randi mengungkapkan dalam surat dakwaan bahwa mobil box dengan perlengkapan akan melakukan pengangkutan BBM ilegal dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Dimana, gudang tersebut tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin. Kasus BBM ilegal terungkap dari kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.