Oknum Polri Ditangkap Polres Tapanuli Utara Karena Simpan Sabu di Tas
- Polres Taput
Kemudian, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara, mengejar kedua pelaku tersebut, diduga sebagai pengedar sabu tersebut. HJS dan LA diamankan, di desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Dari tangan tersangka, berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,43 gram. dua unit handphone, sepeda motor. Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapanuli Utara, untuk proses hukum selanjutnya.
"Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan," jelas Gaung.
Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka. Namun, mengingat sebagai pemakai dan barang bukti narkoba hanya 0,7 gram. Kemudian, dilakukan assesment di Kantor BNNK Simalungun dihadiri oleh Jaksa, tim medis dan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara.
"Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," kata Gaung.
Atas perbuatannya, Bripka JBS persangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk kedua tersangka lainnya, yakni HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara.
"Untuk mereka berdua besok, akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," tutur Gaung.