Pemuda Ini Diringkus Polisi Usai Kepergok Warga Cabuli Gadis Dibawah Umur di Sungai Asahan
Rabu, 16 April 2025 - 13:54 WIB
Sumber :
- Dok Polres Asahan
Atas aksi cabul hingga menyetubuhi korban, AL dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp. 5.000.000.000," tutur Afdhal.