Pemuda Ini Diringkus Polisi Usai Kepergok Warga Cabuli Gadis Dibawah Umur di Sungai Asahan

AL, pelaku pencabulan gadis dibawah umur.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

Atas aksi cabul hingga menyetubuhi korban, AL dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp. 5.000.000.000," tutur Afdhal.

Oknum Anggota DPRD Asahan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perjudian Sebagai Pemilik Arena Sabung Ayam