Perampok dan Pembunuhan Taksi Online di Medan, Ternyata Pelakunya Ayah-Anak
- BS Putra/VIVA Medan
Lanjut, Gidion menjelaskan pelaku meminta korban untuk berhenti sebentar. Pelaku Agung yang duduk di belakang sopir lalu membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.
"Karena korban meronta, K (Kasrani) memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa," ucap Gidion.
Usai menganiaya korban hingga meninggal dunia, kedua tersangka lalu membawa jasad korban ke lokasi penemuan jasad di Kabupaten Langkat.
"Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban," jelas Gidion.
Setelah mendapat informasi peristiwa itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku itu di Kabupaten Karo.
Atas perbuatannya, ayah dan anak itu, dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.