Viral! Gunakan Google Maps, Pengemudi Sepeda Motor Terobos Jalan Tol di Sumut, Ini Kata Jasa Marga
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Thomas mengatakan selanjutnya, kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam. Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi sepeda motor saat berlalu lintas menggunakan aplikasi peta atau Google Maps dan tidak memahami tentang jalan tol.
"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol," ucap Thomas.
"Atas kejadian ini, petugas lapangan telah melakukan pembinaan atau edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan," tutur Thomas kembali.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah. Dalam hal ini, dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," kata Thomas.