Pengangkatan Fadhil Ilyas dan Numeri Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin RUPSLB Bank Aceh.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

“Dengan pertimbangan tersebut, dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPSLB tanggal 14 Maret 2025 dan para pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,” kata Iskandar.

Perkuat Tugas Pengawasan, LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi