Pengangkatan Fadhil Ilyas dan Numeri Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin RUPSLB Bank Aceh.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum terkait keputusan ini. Langkah serius harus dilakuakn mengingat dampaknya yang bisa merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh.

Komitmen Dukung Peningkatan Literasi Keuangan, Astra Financial Gelar Kreasi Literasi Keuangan-KLiK

"Juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini," ucap narasumber yang minta namanya tak disebutkan.

Selain itu juga meminta keamanan sistem perbankan daerah harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada instabilitas ekonomi di Aceh.

Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan Susun Laporan Insidental BPR-BPRS ke OJK

"Semua pihak harus bertanggungjawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola bank daerah demi kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar mengatakan bahwa hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2025 memutuskan membatalkan hasil RUPSLB yang sebelumnya dilakukan pada 14 Maret 2025 secara online dan hybrid.

Aneh, RUPS Bank Aceh Digelar Sehari Pelantikan Gubernur Aceh

Pada RUPSLB sebelumnya salah satunya diputuskan bahwa Direktur Bisnis Fadhil Ilyas dan Direktur Kepatuhan Numairi diberhentikan sehingga posisi Anggota Direksi Bank Aceh hanya tinggal 1 orang yaitu Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi, di samping keputusan lainnya.

Dengan posisi 1 orang Anggota Direksi, hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan bahwa Bank Wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.

Halaman Selanjutnya
img_title