Pengangkatan Fadhil Ilyas dan Numeri Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025. Keputusan ini dinilai cacat hukum dan dapat menciptakan dualisme kepemimpinan.
Sejumlah pihak menilai, selain cacat hukum dan menciptakan dualisme, keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai pemegang saham pengendali dan bupati/wali kota se-Aceh ini juga berisiko terhadap stabilitas bank serta kepercayaan publik.
Ada pun kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB tersebut, yakni:
1. Tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
Tidak terdapat pemberitahuan atau undangan resmi RUPSLB yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pemegang saham, bukan seluruhnya.
Keputusan rapat membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya yang diadakan pada 14 Maret 2025. Padahal, rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Pemegang Saham Pengendali serta seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, baik secara online maupun offline. Dalam rapat tersebut, Fadhil Ilyas dan Numeri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi.
Bank Aceh.
- Istimewa/VIVA Medan
2. Bertentangan dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank
Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Bank Aceh tanpa mendapat persetujuan dari OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 6 POJK No. 17 Tahun 2023.
Padahal, Dewan Komisaris Bank Aceh sebelumnya baru saja menunjuk M. Hendra Supardi sebagai PLT Direktur Utama dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.
3. Melanggar Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016
Direksi yang telah diberhentikan dan ingin diangkat kembali wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Namun, proses ini belum dilakukan dalam keputusan RUPSLB 17 Maret 2025.
Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh membuat sejumlah pernyataan.
Bank Aceh sebagai bank plat merah yang mengelola keuangan daerah dengan nilai triliunan rupiah, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Namun, keputusan yang tidak sesuai aturan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersifat sistemik.
Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum terkait keputusan ini. Langkah serius harus dilakuakn mengingat dampaknya yang bisa merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh.
"Juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini," ucap narasumber yang minta namanya tak disebutkan.
Selain itu juga meminta keamanan sistem perbankan daerah harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada instabilitas ekonomi di Aceh.
"Semua pihak harus bertanggungjawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola bank daerah demi kepentingan masyarakat luas," tegasnya.
Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar mengatakan bahwa hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2025 memutuskan membatalkan hasil RUPSLB yang sebelumnya dilakukan pada 14 Maret 2025 secara online dan hybrid.
Pada RUPSLB sebelumnya salah satunya diputuskan bahwa Direktur Bisnis Fadhil Ilyas dan Direktur Kepatuhan Numairi diberhentikan sehingga posisi Anggota Direksi Bank Aceh hanya tinggal 1 orang yaitu Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi, di samping keputusan lainnya.
Dengan posisi 1 orang Anggota Direksi, hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan bahwa Bank Wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.
“Dengan pertimbangan tersebut, dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPSLB tanggal 14 Maret 2025 dan para pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,” kata Iskandar.