Pengangkatan Fadhil Ilyas dan Numeri Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin RUPSLB Bank Aceh.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

2.  Bertentangan dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank 

Perkuat Tugas Pengawasan, LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Bank Aceh tanpa mendapat persetujuan dari OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 6 POJK No. 17 Tahun 2023.

Padahal, Dewan Komisaris Bank Aceh sebelumnya baru saja menunjuk M. Hendra Supardi sebagai PLT Direktur Utama dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.

Penjaringan Kepala BPMA Diminta Ditunda, Ini Kata Marzuki Daham

3. Melanggar Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016

Direksi yang telah diberhentikan dan ingin diangkat kembali wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Namun, proses ini belum dilakukan dalam keputusan RUPSLB 17 Maret 2025.

Penjaringan Kepala BPMA, Muzakir Manaf Minta Ditunda

Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh membuat sejumlah pernyataan.

Bank Aceh sebagai bank plat merah yang mengelola keuangan daerah dengan nilai triliunan rupiah, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Namun, keputusan yang tidak sesuai aturan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersifat sistemik.

Halaman Selanjutnya
img_title