Pengangkatan Fadhil Ilyas dan Numeri Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025. Keputusan ini dinilai cacat hukum dan dapat menciptakan dualisme kepemimpinan.
Sejumlah pihak menilai, selain cacat hukum dan menciptakan dualisme, keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai pemegang saham pengendali dan bupati/wali kota se-Aceh ini juga berisiko terhadap stabilitas bank serta kepercayaan publik.
Ada pun kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB tersebut, yakni:
1. Tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
Tidak terdapat pemberitahuan atau undangan resmi RUPSLB yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pemegang saham, bukan seluruhnya.
Keputusan rapat membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya yang diadakan pada 14 Maret 2025. Padahal, rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Pemegang Saham Pengendali serta seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, baik secara online maupun offline. Dalam rapat tersebut, Fadhil Ilyas dan Numeri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi.
Bank Aceh.
- Istimewa/VIVA Medan