Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi bersama 2 tersangka lainnya saat menjalani rekonstruksi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi alias AE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang tewas diduga dianiaya oknum polisi. Selain Ipda Ahmad Efendi, tim gabungan kepolisian dari

Ungkap Kematian, Jasad Pelajar Diduga Tewas Ditendang Oknum Polisi di Ekshumasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Propam Polres Asahan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, juga menetapkan dua warga sipil jadi tersangka, yakni Dimas Adrianto alias D dan Yudi Siswoyo alias YS. Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono membenarkan Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pelajar tersebut.

“Kemudian dari pemeriksaan kami menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka Dimas, Yudi, dan Ahmad Efendi yakni anggota polisi yang bertugas di Polsek Simpang Empat dan kemarin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat,” ucap Sumaryono kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025.

Komitmen Dukung Peningkatan Literasi Keuangan, Astra Financial Gelar Kreasi Literasi Keuangan-KLiK

Sedangkan, Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo merupakan warga sipil dan sebagai bantuan polisi (Banpol). Sehingga sering bersamaan dengan Ipda Ahmad Efendi. "Setiap orang ini punya perannya masing-masing. IPDA AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," jelas Sumaryono.

Pandu Brata Syahputra Siregar semasa hidup.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Pelajar di Asahan Tewas Diduga Tendang Oknum Polisi, Begini Reaksi Polda Sumut

Sumaryono menjelaskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban. Berawal Dimas melakukan pemantauan terhadap aksi balap liar di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat Asahan, Kabupaten Asahan, Sabtu malam, 8 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

“Dan pada saat itu, yang ada kerumunan orang kemudian setelah itu dijumpai korban beserta teman-temannya ada di lokasi. Kemudian, pada Minggu 9 Maret 2025, pukul 00.30 WIB pelaku D melihat empat orang di lokasi tersebut dan salah satunya korban,” kata Sumaryono.

Selanjutnya, Ipda Ahmad Efendi bersama dua pelaku lainnya, mengejar sepada motor berbonceng 5 orang. Salah satunya, ada korban. Lalu, pelaku Dimas melihat sepeda motor berbonceng 5. Di mana, salah satunya adalah korban. “(Mereka) berjalan ke arah pelaku D dan melakukan provokasi. Setelah itu dikejar oleh pelaku,” sebut Sumaryono.

Sumaryono mengatakan bahwa Pandu loncat dari sepeda motor dan dikejar oleh Dimas hingga Pandu berhasil ditangkap. “Di TKP ini lah terjadi penganiayaan yang saya sampaikan oleh dilakukan oleh terduga pelaku utama yaitu DA kemudian selanjutnya dilakukan juga atas nama AE dan dibantu oleh Y,” tutur Sumaryono.

Melihat kondisi korban mengalami luka-luka dibawa puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, Pandu kembali dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput oleh keluarganya. Pandu menghembuskan nafas terakhir di rumahnya, besok harinya, Senin 10 Maret 2025.

"Besoknya korban, setelah dirawat di rumah sakit korban meninggal dunia,” kata Sumaryono.

Atas kejadian ini, Polres Asahan membantah terjadi penganiayaan terhadap korban. Setelah kasus ini, viral di media sosial, dilakukan penyidikan termasuk melakukan ekshumasi terhadap jasad Pandu. Selain penetapan tersangka, Tim gabungan kepolisian juga sudah melakukan pra rekonstruksi terhadap 3 tersangka, langsung diperagakan di sejumlah TKP di Kabupaten Asahan.