Skema Pembatasan Angkutan Barang di Sumut Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan.
Sumber :
  • Dok Dishub Sumut

VIVA Medan - Untuk kelancaran saat arus mudik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah pusat hingga daerah bakal memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama, yang akan dilalui pemudik.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.

Kemudian, kebijakan ini akan diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

"Kendaraan yang dilarang beroperasi antara lain, kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan," ucap Agustinus dalam keterangan pers, Sabtu 15 Maret 2025.

Ruas jalan yang dibatasi, yakni Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Batas Riau. Medan - Berastagi, ​Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Ruas JTTS Dilengkapi 31 Rest Area, Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2025

Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, dan gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan angkutan sepeda motor gratis.

Agustinus menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dimaksudkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran Idulfitri. Ia meminta para operator angkutan agar mematuhi regulasi tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.

"Kami juga akan mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang, diantaranya melalui jembatan timbangan, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Agustinus menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masuk ruas jalan tol. Menurutnya, larangan kendaraan ODOL di jalan tol harus sampai ke hulunya, yakni penindakan terhadap bengkel yang melakukan modifikasi secara ilegal.

“Kita harus memastikan bahwa kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan,” ucap Agustinus.