Ditahan 81 Hari, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ramli Sembiring Diduga Alami Pelanggaran HAM
- Aris Dasril/VIVA Medan
VIVA Medan - Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi diduga dialami mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring. Ia mengalami depresi dan psikis yang kini sedang menjalani pengobatan dan perawatan medis juga kejiwaan.
Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners kondisi memprihatinkan kliennya tersebut usai menjalani penahanan yang tidak beralasan. Tim kuasa hukum menyoroti penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari tanpa batas waktu, dengan rincian 60 hari di sel Propam Polri dan 21 hari di Patsus Divisi Propam Polri.
"Kita sudah bersurat. Jadi penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke Publik. 60 hari ditahan di Propam.?" tanya Irwansyah Putra Nasution, Selasa 11 Maret 2025.
Tim kuasa hukum menilai penahanan tanpa dasar dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti.
"Inilah bentuk kriminalisasinya, Keduanya dituduhkan melakukan dan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan, pemeriksaan di Propam juga dipaksakan," jelas Irwansyah.
Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution, SH MH.
- Aris Dasril/VIVA Medan
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terkesan dipaksakan. Mereka akan mengajukan Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar penyidik menunda pemeriksaan hingga proses PraPid selesai.
"Saat ini, Ramli Sembiring sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor, namun pihaknya akan menggunakan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan (PraPid). Jadi saya mohon pada penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga Prapid selesai. Kita mau menguji kualitas alat buktinya," pinta Irwansyah.
Atas hal ini, Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, akan melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Tim kuasa hukum juga akan melaporkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto ke Propam Polri atas dugaan sewenang-wenang dan memerintahkan anggota Polri untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Ramli Sembiring sendiri menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan kooperatif. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. "Saya siap menjalani proses hukum, kooperatif. Saya akan terangkan semuanya, apa yang terjadi. Tapi tunggu waktunya. Saya ini Satya Haprabu, cinta dengan Polri dan merah putih menjalankan perintah pimpinan," ujar Ramli.
Ramli memohon agar penyidik menghormati upaya hukum yang dilakukannya dengan mengajukan PraPid dan sedang memulihkan kesehatan karena depresi dan psikis terganggu.