Ditahan 81 Hari, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ramli Sembiring Diduga Alami Pelanggaran HAM

Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi diduga dialami mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring. Ia mengalami depresi dan psikis yang kini sedang menjalani pengobatan dan perawatan medis juga kejiwaan.

Kadisbudparekraf Sumut Ditahan Kejatisu atas Kasus Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners kondisi memprihatinkan kliennya tersebut usai menjalani penahanan yang tidak beralasan. Tim kuasa hukum menyoroti penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari tanpa batas waktu, dengan rincian 60 hari di sel Propam Polri dan 21 hari di Patsus Divisi Propam Polri.

"Kita sudah bersurat. Jadi penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke Publik. 60 hari ditahan di Propam.?" tanya Irwansyah Putra Nasution, Selasa 11 Maret 2025.

4 Pelaku Polisi Gadungan Bersenjata Peras Warga di Karo, Modus Razia Narkoba dan Minta Tebusan Uang

Tim kuasa hukum menilai penahanan tanpa dasar dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti.

"Inilah bentuk kriminalisasinya, Keduanya dituduhkan melakukan dan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan, pemeriksaan di Propam juga dipaksakan," jelas Irwansyah.

Tangki Mobil Pajero Sport Dimodifikasi, Didalamnya Terdapat Sabu 13 Kilogram

Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution, SH MH.

Photo :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terkesan dipaksakan. Mereka akan mengajukan Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar penyidik menunda pemeriksaan hingga proses PraPid selesai.

Halaman Selanjutnya
img_title