Dilaporkan ke Polisi Buntut Pembongkaran Pagar Seng, Kadis LHK Sumut: Silakan, Tidak Ada Masalah
- BS Putra/VIVA Medan
Yuliani Siregar mengatakan sedang melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), melakukan penanaman pohon produktif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya lagi di atas bukit, di Taput bersama masyarakat juga disini, lagi tanam durian, tanam alpukat, tujuan agar kesejahteraan masyarakat meningkat," jelas Yuliani Siregar di ujung sambungan telpon seluler.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut. Sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.
"Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.
Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak itu bukan baru dibangun. Melainkan sudah ada sejak 1988 silam dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut.
"Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi," jelas Junirwan.
Junirwan menyayangi sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian itu, membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut.