Dilaporkan ke Polisi Buntut Pembongkaran Pagar Seng, Kadis LHK Sumut: Silakan, Tidak Ada Masalah
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Buntut pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu.
Laporan polisi terhadap Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025. Menyikapi laporan tersebut, Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar merespon dengan santai, laporan tersebut hak dari PT Tun Sewindu, untuk melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas pembongkaran pagar seng tambak udang itu.
"Dilaporkan silahkan saja, tidak ada masalah. Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka," kata Yuliani Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang, 28 Februari 2025.
Yuliani Siregar mengungkapkan tetap dengan pendirian dan tujuan pembongkaran pagar seng tambak udang, karena menyalahi aturan yang ada selama ini. Sehingga dilakukan penegakan hukum dilakukan Dinas LHK Sumut.
"Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum," sebut Yuliani Siregar.
Kadis LHK dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat mengamankan excavator.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Yuliani Siregar mengatakan bahwa laporan tersebut, tidak memengaruhi dirinya secara kesehatannya. "Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja," kata Kadis LHK Sumut itu.
Yuliani Siregar mengatakan sedang melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), melakukan penanaman pohon produktif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya lagi di atas bukit, di Taput bersama masyarakat juga disini, lagi tanam durian, tanam alpukat, tujuan agar kesejahteraan masyarakat meningkat," jelas Yuliani Siregar di ujung sambungan telpon seluler.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut. Sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.
"Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.
Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak itu bukan baru dibangun. Melainkan sudah ada sejak 1988 silam dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut.
"Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi," jelas Junirwan.
Junirwan menyayangi sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian itu, membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut.