Bocah 7 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Sakit Hati ke Abang Korban

D, pelaku pembunuhan dan pencabulan ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ungkap AKP Riffi.

Dukung Pengembangan Pendidikan, Muhammadiyah Beri Penghargaan Kepada Perkebunan Nusantara