Jelang Putusan Sengketa, Bawaslu Telah Serahkan Rekomendasi TMS Saipullah-Atika ke MK
- Istimewa/VIVA Medan
Rekomendasi yang menyatakan pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai pasangan calon untuk maju di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan mengatakan pihaknya, sudah menyerahkan berkas menyatakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, TMS. "Bawaslu tidak dapat memberikan pendapatnya lebih jauh tentang perkara ini.
Sebagai pihak terkait dalam perkara ini, Bawaslu telah memberikan keterangan di MK. Ya termasuk soal rekomendasi Bawaslu kepada KPU soal persyaratan calon dan telah kita sampaikan dalam sidang," kata ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan.
Aliaga mengatakan pastinya, majelis hakim MK, bakal memutuskan sengketa dengan mengunjungi tinggi rasa keadilan bagi pihak bersengketa. Apapu keputusannya, ia berharap dapat diterima oleh masing-masing pasangan calon.
"Pasti Bawaslu yakin MK akan memutuskan perkara ini secara adil. Karena putusan MK adalah final dan mengikat, jadi tidak ada lagi keputusan setelah ini. Dan kami harap kedua calon menerima keputusan tersebut," kaya Aliaga.
Terakhir, Aliaga berharap proses sengketa di Pilkada Madina dapat menjadi pembelajaran, di mana pentingnya bekerja secara profesional dan transparan. Agar hal serupa tidak terulang dan terjadi lagi di Sumut, terkhusus di Mandailingnatal.
"Ya tentu kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi proses pelaksanaan Pilkada. Apalagi kemarin juga pada Pilkada lalu juga hasil Pilkada Madina digugat di MK. Kedepan bagaimana pelaksanaan Pilkada di Madina bisa lebih baik dan mengikuti aturan yang ada," jelasnya.