Jelang Putusan Sengketa, Bawaslu Telah Serahkan Rekomendasi TMS Saipullah-Atika ke MK
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Bawaslu Sumut menyatakan sudah menyerahkan rekomendasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution tidak memenuhi syarat (TMS) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Rekomendasi tersebut, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina tahun 2024, yang sedang bergulir di MK dan bakal diputuskan hasil sengketa tersebut, Senin 24 Februari 2025.
"Kita serahkan (rekomendasi TMS) sepenuhnya apa pun putusa Aswin Diapari Lubisn para hakim MK. Dan apapun hasil putusan MK wajib dilaksanakan," ucap Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, Minggu 23 Februari 2025.
Diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
- Instagram @kpumandailingnatal
Adapun gugatan Pilkada Madina perihal tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cabup Madina, Saipullah Nasution. Dalam sidang sengeketa hasil Pilkada Madina, Bawaslu pun telah menyampaikan pandangannya dalam sidang.
Bawaslu Madina juga menyampaikan telah adanya rekomendasi ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tentang adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon Saipullah.