Jelang Putusan Sengketa, Bawaslu Telah Serahkan Rekomendasi TMS Saipullah-Atika ke MK
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Bawaslu Sumut menyatakan sudah menyerahkan rekomendasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution tidak memenuhi syarat (TMS) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Rekomendasi tersebut, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina tahun 2024, yang sedang bergulir di MK dan bakal diputuskan hasil sengketa tersebut, Senin 24 Februari 2025.
"Kita serahkan (rekomendasi TMS) sepenuhnya apa pun putusa Aswin Diapari Lubisn para hakim MK. Dan apapun hasil putusan MK wajib dilaksanakan," ucap Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, Minggu 23 Februari 2025.
Diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
- Instagram @kpumandailingnatal
Adapun gugatan Pilkada Madina perihal tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cabup Madina, Saipullah Nasution. Dalam sidang sengeketa hasil Pilkada Madina, Bawaslu pun telah menyampaikan pandangannya dalam sidang.
Bawaslu Madina juga menyampaikan telah adanya rekomendasi ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tentang adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon Saipullah.
Rekomendasi yang menyatakan pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai pasangan calon untuk maju di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan mengatakan pihaknya, sudah menyerahkan berkas menyatakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, TMS. "Bawaslu tidak dapat memberikan pendapatnya lebih jauh tentang perkara ini.
Sebagai pihak terkait dalam perkara ini, Bawaslu telah memberikan keterangan di MK. Ya termasuk soal rekomendasi Bawaslu kepada KPU soal persyaratan calon dan telah kita sampaikan dalam sidang," kata ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan.
Aliaga mengatakan pastinya, majelis hakim MK, bakal memutuskan sengketa dengan mengunjungi tinggi rasa keadilan bagi pihak bersengketa. Apapu keputusannya, ia berharap dapat diterima oleh masing-masing pasangan calon.
"Pasti Bawaslu yakin MK akan memutuskan perkara ini secara adil. Karena putusan MK adalah final dan mengikat, jadi tidak ada lagi keputusan setelah ini. Dan kami harap kedua calon menerima keputusan tersebut," kaya Aliaga.
Terakhir, Aliaga berharap proses sengketa di Pilkada Madina dapat menjadi pembelajaran, di mana pentingnya bekerja secara profesional dan transparan. Agar hal serupa tidak terulang dan terjadi lagi di Sumut, terkhusus di Mandailingnatal.
"Ya tentu kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi proses pelaksanaan Pilkada. Apalagi kemarin juga pada Pilkada lalu juga hasil Pilkada Madina digugat di MK. Kedepan bagaimana pelaksanaan Pilkada di Madina bisa lebih baik dan mengikuti aturan yang ada," jelasnya.