Pria Pengangguran Curi Motor Ibu Kandung, untuk Beli Susu Anaknya
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Tak diberi uang untuk beli susu anak, seorang pria pengangguran berinberin DPO (32) nekat mencuri sepeda motor ibu kandungnya, Moide Br Lumbanraja (63) di rumah korban, di Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Peristiwa itu, terjadi Sabtu 14 Januari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini, berawal dari DPO tidak memiliki pekerjaan datang ke rumah orang tuanya, untuk meminta uang kepada korban yang juga ibu kandung. Uang itu, untuk membeli susu anaknya.
"Pelaku meminta uang susu anak kepada korban. Akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku," ucap Kepala Seksi Humas Polres Tebingitnggi, AKP Agus Arianto, Senin 13 Maret 2023.
Namun, Moide tidak memenuhi keinginan anaknya tersebut. Selanjutnya, pelaku pergi ke kamar mandi di rumah tersebut. Di lihatnya kunci sepeda motor Scoopy korban dekat televisi. DPO langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.
"Saat itu juga, tanpa ijin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan motor tersebut," jelas Agus.
Kemudian, pelaku membawa sepeda motor dengan mendatangi rumah korban yang lain di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.
Merasa kehilangan sepeda motor dan korban tahu yang mencuri adalah anak kandungnya, membuat laporan ke Mako Polres Tebing Tinggi dengan Polisi Nomor : LP /B/28/I/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 Januari 2023.
"Akibat kejadian tersebut, korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebingtinggi," jelas Agus.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku Jumat 10 Maret 2023. DPO mengaku perbuatannya telah mencuri sepeda motor ibu kandungnya.
"Pelaku menjual sepeda motor korban melalui akun online placemarket dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp 5.800.000," kata Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC.
"Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun," tutur Agus.